PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG...
Pasal 4
Dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Perizinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; dan b. Standar Operasional Prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
