PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG...
Pasal 2
Pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
