PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 12
BAB 3 — KOMISI AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
(1) KA-LDP ESDM terdiri dari ketua merangkap anggota dan anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex officio dijabat oleh Kepala Badan. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah dan perguruan tinggi yang berjumlah gasal. (4) Anggota KA-LDP ESDM dari unsur pemerintah berasal dari unsur Kementerian. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, KA-LDP ESDM dibantu oleh: a. divisi, yang terdiri atas divisi penilai dan divisi pelaksana teknis; dan b. sekretariat KA-LDP ESDM.
