PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN...
Pasal 10
BAB 3 — KOMISI AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KA-LDP ESDM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral; b. pengembangan sistem Akreditasi; c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral terakreditasi; dan d. evaluasi atas pelaksanaan Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor energi dan sumber daya mineral;
