PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada...
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha dalam melaksanakan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor yang sudah berjalan wajib menyesuaikan pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
