PERMENESDM
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
Pasal 5
- Besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal tahun dengan memperhatikan usulan PT PLN (Persero). @) PT PLN (Persero) wajib mengusulkan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum ditetapkan.
Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
