PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 12
(1) Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh
calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.
