PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 92
setiap kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksua aatam iasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif bempa: a. peringatantertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
