PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 90
setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. dendaadministratif; b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau c. pencantuman dalam daftar hitam. Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: (1) (2) (1) (21 a. peringatan
a-. b. c. PRES IDEhI REPUBLIK INDONESIA peringatan tertulis; pembekuan akreditasi; dan/atau pencabutan akreditasi.
