Pasal 88
Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar r=ya:"."h untuk . mencapai kemufakatan. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat *.r""p"i suatu kemufakatan, para pihak menemiuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi. !{am hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis ,r,"rrge.rai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilili. Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mediasi; b. konsiliasi; dan c. arbitrase. Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, paa pihak dapat membentuk dewan sengketa Dalam hal-upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan membentuk dewan sengketa sebagiimana dimaksud pla" 1{"! (5), pemilihan keanggotaan dewan "".rgk"tu. dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu piirak. (3) (4) (s) (6) (7) Ketentuan.
(7)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI/
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
