Pasal 83
(1) Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan i."" Konstruksi dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi. Ketentuan lebih lanjut dimaksud dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah. (2) sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi yang berkaitan dengan: a. langgung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah; b' tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah pusat dan pemerintah oaerahj dan c. tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi. (3) Setiap. . .
(3) (4) (s) (6) (1) (21 (3) PRES I DEN REPUELIK INDONESIA Setiap Pengguna Jasa dan penyedia Jasa serta institusi yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pembiayaan .yang diperlukan dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi yang terintegrasi diatur dalam Peraturan Menteri.
