PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 77
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Pernerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi. (3) (4) Bagian Kedua
ffi rgyrqffi (1) (2) (1) (2) r]RES IDEI'J REPI"JBLIK II!DONESIA Bagian Kedua pendanaan pasal 78 Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimanf dimaksud dalam pasal s dan pasal 6 didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal T dan pasal g didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bagian Ketiga Pelaporan
