Pasal 74
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemberi kerja" adalah badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan membayar upah atau imbalan. Yang dimaksud dengan "rencana penggunaan tenaga kerja asing" adalah rencana penggunaan tenaga kerja asirrg p"d. jabatan tertentu yang disahkan oleh menteri - y"ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan "izirt memperkerjakan asing" adalah izin tertulis yang diberikan oleh tenaga kerja menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tabatan tertentu" adarah jabatan komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7)
PRES IDEI
REPUBLI}( INDOI\ESIA
Ayat (7)
Cukup jelas.
