Pasal 61
Penilai ahli sebagaimana dimaksud harus: dalam Pasal 60 ayat (21 (3) (41 (1) a. memiliki
(2) PRES I DEN REPUELIK INDONESIA a. memiliki Serffikat Kompetensi Kerja pada jedang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan; b. memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana, dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi "."r"i dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan; dan c. terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi. Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan; c. menetapkan tingkat keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan; d. menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan; e. melaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan instansi yang mengeluarkan izin membangufl, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung- sejak tanggal pelaksanaan tugas; dan f. memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.
