Pasal 57
Ayat (1) Jaminan ini hanya berlaku bagi penyedia Jasa utama, yaitu Penyedia Jasa yang langsung melakukan pengikatan kontrak dengan Pengguna Jasa. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan Jaminan penawaran,, adalah jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada kelompok kerja unit layanan pengadian sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Huruf b
R E P u J.Tnu =,',?5| * = =, o Huruf b Yang dimaksud dengan laminan peraksan aa,,n adarah jaminan bahwa penyedia Jasa "k"r, menyeresaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontiak Kerja Konstruksi. Huruf c Yang dimaksud dengan "jaminan uang muka,, adalah jaminan yang diberikan penyedia Jasa kipada pengguna Jasa sebelum Penyedia Jasa menerima uang muka untut memulai Pekerjaan Konstruksi. Huruf d Yang dimaksud dengan 'Jaminan pemeliharaan,, adalah jaminan yang diberikan penyedia Jasa kepada pengguna Jasa selama masa pertanggungan yaitu waktu anta.a penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan. Huruf e Yang dimaksud dengan taminan sanggah banding" adalah jaminan yang harus diserahkan oleh penyedia Jasa yang akan melakukan sanggah banding. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "perjanjian terikat" (surety bond) adalah asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan. Penjamin akan menjamin pelaksana pekeijaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan pemitit< proyek kepada pelaksana pekerjaan. Asuransi penjaminan ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
