PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 48
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, Kontrak Kerja Konstruksi: a. untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual; b. untuk
b. c. PRES IDEI.J REPUBLIK INDOITIESIA untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang subpenyedia Jasa serta pemaiok bahan, komponen bangunan, danf atau peralatan yans harus memenuhi standar yang berlaku; dan yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.
