PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 44
Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa yang terafiliasi" adalah Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak Pengguna Jasa karena: a. hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal; atau b. hubungan usaha dan/atau hubungan kerja, atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan pengguna Jasa.
