Pasal 42
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "prakualifikasi" adalah proses penilaian kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan ierhadap badan usaha sebelum pemasukan dokumen penawaran. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "katalog" adalah informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk sNI, produk hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang atau jasa tertentu. Ayat (a) Huruf a Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam keadaan darurat dapat dilakukan tidak hanya untuk bangunan yang bersifat sementara namun dapat juga untuk bangunan yang bersifat permanen. Huruf b Cukup jelas. Huruf c
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
