PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata gara kerja sama operasi, dan penggunaan lebitr- banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal -ss ayat 1i1 huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian rzin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi
