PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 26
Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 yang akan memberilian layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Tanda Dafiar Usaha Perseorangan. setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha. randa Dartar ,".n"tiJl5fl"1gan dan rzin usaha Pasal2T Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (2)
