PERMENESDM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah...
Pasal 15
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil. {2) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekedaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancang bangun; dan b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
