Pasal 13
Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. umum; dan b. spesialis. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. arsitektur; b. rekayasa; c. rekayasa terpadu; dan d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan b. pengujian dan analisis teknis. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; dan/atau e. manajemen penyelenggaraan konstruksi. (2) (3) (4) (5) Layanan
.";.,#S i{,:,,. EJil'-- A ".,38't, ffi,x,M -f6r44# FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (s) Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. survei; b. pengujian teknis; dan/atau c. analisis.
