Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaa., liorrstruksi.
Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Pekerjaan Konstruksi adarah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoper..i".,, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan- kembali suatu bangunan.
Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendirioleh peinerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewr-ijudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
subpenyedia Jasa ad.alah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna Jasa dan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, ".it. tata lingkungan setempat dan pengeroraan lingkungan hidup daLm penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kegagalan
t7.
PRES IDL I{ REPUELIK INt)CINE.SIA Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan seterah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. sertifikat Badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan- badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus. sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Tanda Daftar Usaha perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebu t lzin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
