PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Dan...
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan mengenai kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 3);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 49); dan
- ketentuan mengenai kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
