Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan badan usaha selaku penjual.
Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah harga yang ditetapkan khusus untuk Batubara yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik mulut tambang.
Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga gas Batubara, yang menggunakan bahan bakar Batubara, yang dijamin ketersediaan Batubaranya oleh perusahaan tambang sesuai kesepakatan jual beli Batubara.
Perusahaan Tambang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara.
Perusahaan Pembangkit Listrik Mulut Tambang adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan yang selanjutnya disebut BPP Pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di pembangkitan tenaga listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik.
Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) adalah seperangkat peraturan, persyaratan, dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik pada sistem tenaga listrik.
Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit tenaga listrik untuk menyalurkan energi listrik ke jaringan tenaga listrik milik PT PLN (Persero).
Capacity Factor yang selanjutnya disingkat CF adalah faktor kapasitas, perbandingan antara kapasitas rata- rata dalam megawatt (MW) produksi selama periode tertentu terhadap kapasitas terpasang.
Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik adalah perusahaan produsen tenaga listrik selain PT PLN (Persero) yang melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT PLN (Persero).
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
