PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang PRIORITAS PEMANFAATAN MINYAK BUMI UNTUK PEMENUHAN...
Pasal 2
(1) Untuk memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dalam negeri, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi memprioritaskan pasokan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri. (2) PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencari pasokan Minyak Bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor Minyak Bumi.
