PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 8
BAB 4 — KEPALA DAN WAKIL KEPALA
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (2) Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas sehari-hari Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif atau ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
