PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 74
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama; b. penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum terkait kontrak-kontrak komersial; dan c. pemberian bantuan hukum untuk SKK Migas; dan d. pemberian masukan terhadap penyusunan perundang- undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
