PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 71
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Deputi Dukungan Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS, penelaahan dan pengkajian hukum, serta masukan atas perundang-undangan terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; b. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia dan kegiatan sekuriti yang dilakukan KKKS; c. pengelolaan kegiatan formalitas perizinan, pertanahan, dan hubungan kelembagaan; dan d. pengelolaan kegiatan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi di daerah.
