PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 65
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring kontrak serta rantai suplai; b. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring tingkat komponen dalam negeri, dan c. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan monitoring biaya operasi KKKS.
