PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi SKK Migas terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris; d. Pengawas Internal; e. Deputi Perencanaan; f. Deputi Operasi; g. Deputi Keuangan dan Monetisasi; h. Deputi Pengendalian Pengadaan; dan i. Deputi Dukungan Bisnis. (2) Susunan organisasi SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unsur Pimpinan SKK Migas.
