PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 54
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi pengeluaran; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi penerimaan negara; dan c. pelaksanaan pencatatan dan konsolidasi pembukuan aset.
