PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 49
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Keuangan dan Monetisasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan strategi bisnis dan investasi, manajemen risiko finansial, serta perpajakan KKKS; b. pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS; c. pelaksanaan audit biaya Eksplorasi dan penutupan (closed out) realisasi otorisasi pembelanjaan finansial (Authorization for Expenditure/AFE); d. pelaksanaan audit biaya operasi serta penghitungan bagian negara; dan e. pelaksanaan monetisasi Minyak dan Gas Bumi.
