PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 42
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Divisi Operasi Produksi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan kinerja sumur, custody transfer, dan lifting; dan
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengangkutan dan penyimpanan.
