PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 40
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Operasi Pengeboran dan Perawatan Sumur menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei; b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengeboran eksplorasi dan pengembangan; dan c. pengendalian dan pengawasan kegiatan kerja ulang dan perawatan sumur.
