PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 37
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas Deputi Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi sumur dan pengeboran; b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi; c. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek serta pemeliharaan fasilitas operasi; dan
d. pengelolaan kegiatan kesehatan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan serta penunjang operasi.
