PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 29
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi, studi, pengkajian teknologi, dan audit teknis realisasi rencana pengembangan lapangan; b. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rumusan persetujuan rencana pengembangan lapangan; dan
c. pelaksanaan pengkajian pengembangan tahap lanjut.
