PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 27
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Divisi Perencanaan Eksplorasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial Eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geologi dan geofisika; b. pelaksanaan pengawasan kegiatan dan data eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional; c. pelaksanaan pengkajian studi eksplorasi dan sumber daya; dan d. pengendalian dan pengawasan kegiatan dan komitmen Eksplorasi, serta perpanjangan atau pengakhiran Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi.
