PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 15
BAB 5 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan organisasi; b. pengelolaan sumber daya manusia; dan c. pengelolaan hubungan kerja dan kesejahteraan sumber daya manusia.
