PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus...
Pasal 13
BAB 5 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Program dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan laporan, pengelolaan program kerja, monitoring kinerja proses bisnis SKK Migas, dan kesekretariatan Pimpinan; dan b. pelaksanaan urusan komunikasi dan keprotokolan Pimpinan SKK Migas.
