Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang IUPTL yang mendapatkan IUP setelah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 dan sudah menandatangani PJBL sebelum www.djpp.kemenkumham.go.id
diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib mencapai commercial operation date (COD) sesuai target yang telah disepakati dalam PJBL. (2) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan penyesuaian harga jual tenaga listrik dari PLTP setelah dilakukan eksplorasi dan studi kelayakan. (3) Dalam hal Pemegang IUPTL tidak melakukan eksplorasi dan studi kelayakan serta tidak mencapai commercial operation date (COD) sesuai target yang telah disepakati dalam PJBL, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka badan usaha dimaksud diberikan sanksi sesuai kesepakatan dalam PJBL.
