Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional, pemanfaatan energi terbarukan, dan penggunaan energi ramah lingkungan, PT PLN (Persero) wajib membeli: a. tenaga listrik dari PLTP; atau b. uap panas bumi untuk PLTP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari: a. pemegang IUP; atau b. pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak yang berbadan hukum INDONESIA yang telah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (3) Pembelian uap panas bumi untuk PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari: a. pemegang kuasa; b. pemegang izin pengusahaan panas bumi; atau c. pemegang kontrak, yang telah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
