Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PLN (PERSERO)
(1) Dalam rangka mendapatkan persetujuan harga jual uap panas bumi untuk PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) mengajukan permohonan persetujuan harga uap panas bumi dari pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan atau pemegang kontrak kepada Menteri c.q. Dirjen EBTKE dengan melampirkan paling sedikit: a. nama pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan atau pemegang kontrak, nama Wilayah Kerja, kapasitas uap panas bumi untuk PLTP dan masa berlaku PJBU; b. rencana commercial operation date (COD) fasilitas pasokan uap bagi yang akan melakukan Penambahan Kapasitas Uap; dan c. laporan hasil kesepakatan harga. (2) Dirjen EBTKE melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan harga jual uap panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), www.djpp.kemenkumham.go.id
Menteri dapat memberikan persetujuan harga jual uap panas bumi untuk PLTP kepada PT PLN (Persero).
