Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PLTP DAN UAP PANAS BUMI UNTUK PLTP OLEH PT PLN (PERSERO)
(1) Dengan memperhatikan kebutuhan sistem setempat, PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari PLTP yang berasal dari pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk: a. Penambahan Kapasitas PLTP; atau b. perpanjangan PJBL, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (2) Dengan memperhatikan kebutuhan sistem setempat,PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari PLTP yang berasal dari pemegang IUPTL yang menggunakan panas bumi dari pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi atau pemegang kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk: a. Penambahan Kapasitas PLTP; atau b. perpanjangan PJBL, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Harga jual tenaga listrik dari PLTP untuk Penambahan Kapasitas PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a tidak boleh melebihi ketentuan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
