PERMENESDM
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
