PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 41
BAB 8 — IZIN OPERASI PENYIMPANAN
(1) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi yang telah
memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI merupakan Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap tersebut harus membentuk Badan Usaha untuk mendapatkan Izin Operasi Penyimpanan.
(2) Pembentukan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
