Pasal 38
BAB 7 — RENCANA PENGEMBANGAN DAN OPERASI
(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan
persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat menyampaikan tanggapan atas permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI, dan pemegang Izin Eksplorasi dapat menyampaikan perbaikan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
