PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 30
BAB 6 — IZIN EKSPLORASI
(1) Izin Eksplorasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis;
- lingkungan; dan
- finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya;
- surat permohonan;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; dan
- Keputusan Menteri mengenai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI;
- laporan teknis dan montage;
- studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; dan
- studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berupa salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Penyampaian Rencana Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi ZTI
