PERMENESDM
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 14
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sesuai dengan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diminati.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah
membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Dalam hal calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas
membentuk konsorsium, masing-masing anggota konsorsium wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document).
Bagian Kelima Dokumen Partisipasi
