Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan NEK Subsektor pembangkit tenaga listrik meliputi: a. penetapan PTBAE; b. penyusunan rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik; c. penetapan PTBAE-PU; d. Perdagangan Karbon; e. penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik; dan f. evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU. (2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk PLTU dan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan bahan bakar fosil lainnya, meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f; dan b. untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru dan energi terbarukan, meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang dilakukan melalui mekanisme Offset Emisi GRK.
